Diduga Intimidasi Wartawan Saat Konfirmasi, Oknum Koperasi SBS Dilaporkan ke Polres Gresik, Legalitas Koperasi Turut Dipertanyakan?
Diduga Intimidasi Wartawan Saat Konfirmasi, Oknum Koperasi SBS Dilaporkan ke Polres Gresik, Legalitas Koperasi Turut Dipertanyakan?

Gresik ||LiputanKasus.com – Dugaan tindakan intimidasi terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Oknum pegawai Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera (SBS) berinisial TT resmi dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan pengorakan/penghalangan aktivitas wartawan hingga menyebabkan kerusakan telepon genggam milik salah seorang jurnalis.
Laporan tersebut resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik dengan nomor register LPM/801.Satreskrim/VII/2026/SPKT/POLRES GRESIK, tertanggal Rabu (22/7/2026).

Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika sejumlah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis Gresik Bersatu (PJGB) mendatangi kantor Koperasi SBS di Perum Apsari RT 004/RW 000, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 09.55 WIB.
Kedatangan rombongan bertujuan melakukan klarifikasi atas dugaan ucapan oknum pegawai berinisial TT yang dinilai melecehkan profesi jurnalis. TT sebelumnya diduga menyebut bahwa “profesi media adalah pengemis”.
Selain itu, tim jurnalis hendak meminta penjelasan terkait rumor yang mengklaim pihak koperasi telah melakukan “atensi” atau menjalin hubungan khusus dengan aparat penegak hukum (APH) dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda. Konfirmasi ini dinilai penting untuk mencegah disinformasi di masyarakat.
Awalnya, pertemuan berlangsung kondusif. Kedua belah pihak bahkan sepakat mendokumentasikan proses wawancara dalam bentuk foto dan video demi transparansi.
Memanas dan Berujung Perusakan Telepon Genggam. Suasana berubah tegang saat pembahasan memasuki materi dugaan ujaran kebencian/pelecehan profesi serta legalitas operasional koperasi. Adu argumentasi tak terelakkan hingga memicu emosi oknum pegawai berinisial TT.
Dalam kondisi emosional, TT diduga mengarahkan layangan tangan ke arah jurnalis berinisial ML. Menurut keterangan pelapor, tepakan/sabetan tersebut mengenai telepon genggam yang sedang digunakannya untuk merekam. Telepon genggam tersebut terpental ke lantai hingga mengalami kerusakan fisik.
”Tamparan itu tidak mengenai wajah saya, tetapi mengenai HP yang sedang saya pakai merekam. HP terpental ke lantai dan rusak,” ungkap ML dalam keterangannya.
Legalitas Koperasi Dipertanyakan
Insiden ini turut memantik sorotan terhadap legalitas Koperasi SBS. Sejumlah wartawan mendorong instansi berwenang dan Pemerintah Desa Ngabetan untuk memeriksa kelengkapan izin operasional serta administrasi koperasi tersebut guna memastikan kegiatan usahanya berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
Tim PJGB menegaskan bahwa penelusuran perizinan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media terhadap lembaga keuangan atau koperasi yang beroperasi di wilayah pemukiman warga.
Menanggapi peristiwa tersebut, Pemimpin Redaksi Jawapost Nusantara, Sungatno Hadi, S.H., mengecam keras dugaan pengancaman dan perintangan tugas pers tersebut.
”Apabila benar terjadi tindakan menghalangi atau mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas, perbuatan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak wajib menghormati profesi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak informasi publik,” tegas Sungatno.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum di Polres Gresik agar mengusut tuntas laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers di Kabupaten Gresik.
Redaksi Selalu komitmen Memberikan kesempatan kepada pihak pihak terkait untuk memberikan konfirmasi dan koordinasi serta Klarifikasi Guna pemberitaan yang berimbang
( Biro: Suwari )







